BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ibadah Qurban adalah ibadah yang di
perintah kan oleh Allah SWT karena berqurban adalah salah satu bentuk
pernyataan rasa syukur kita atas nikmat yang telah di berikan . Jadi, bagi
orang yangt mampu, maka di wajibkan untuk berqurban .
ibadah qurban merupakan ungkapan
rasa persaudaraan antara saudara kita yang mampu secara ekonomi,dan saling
berbagi rezeki . Menumbuhkan sifat untuk saling berkorban untuk orang lain .
Saling tolong menolong untuk mempererat tali persatuan antara umat manusia ,
khususnya umat islam .
Ibadah qurban hanya di batasi 4
hari yaitu pada hari Raya Idul Adha pada
tanggal 10 dzulhijjah dan Hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 , dan 13 dzulhijjah
. Selain ibadah qurban juga mempunyai banyak sekali hikmah diantaranya dapat
merajut jalinan kebahagiaan kepada fakir dan miskin , dengan membagikan daging
qurban, menyadarkan manusia bahwa hidup ini penuh pengorbanan , Memupuk
solidaritas terhadap sesama manusia dan masih banyak lagi .
Ibadah aqiqah adalah penyembelihan
hewan pada hari ke 7 , dan 14 . Aqiqah juga dapat di laksanakan pada saat anak
itu dewasa . Menyembelih hewan aqiqah hukumnya sunnah muakkad . Pada jaman Nabi
Muhammad SAW , yang pertama kali di akikah kan adalah 2 orang saudara kembarnya
yaitu Hasan dan Husein, yang tidak lain adalah cucu dari Nabi Muhammad SAW .
Ibadah aqiqah mengandung banyak
sekali hikmah dan manfaat, diantaranya adalah merupakan ungkapan rasa syukur
kepada Allah SWT atas kehadiran seorang anak , dapat menumbuhkan jalinan kasih
dan sikap hormat anak kepada orang tuanya .
1.2 Rumusan Masalah
·
Apa hokum berkurban bagi umat islam ?
·
Bagaimana syarat-syarat orang yang berkuban menurut ketentuan ajaran
islam ?
·
Bagaimana hukum melaksanakan akikah itu ?
·
Bagaimana tata cara pelaksanaan akikah ?
1.3 Tujuan Masalah
·
Untuk mengetahui pengertian kurban dan akikah ?
·
Untuk mengetahui hukum kurban dan akikah ?
·
Untuk mengetahui hewan apa saja yang boleh dijadikan kurban dan akikah ?
·
Untuk mengetahui kapan pelaksanaan berkurban dan akikah yang baik
menurut syariat islam ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KURBAN
1. Pengertian Kurban
Kata
kurban berasal dari bahasa arab(arabnya blm ditulis) yang berarti pendekatan
diri atau mendekatkan diri. kata kurban telah dijadikan istilah dalam syariah
islam pengertian penyembelihan binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu
dilaksanakan pada waktu tertentu,dengan niat ibadah guna mendekatkan diri
kepada allah Swt.
Syariat kurban didasarkan atas
perintah allah Swt. yang tercantum dalam surah Al-Hajj ayat 34 yang artinya:
“Dan bagi setiap umat telah kami syariatkan
penyembelihan (Kurban), agar mereka menyebut nama allah Swt.atas rezeki yang
dikaruniakan allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka tuhanmu ialah tuhan
yang Maha Esa,karena itu berserah dirilah kamu kepada nya dan sampaikanlah
(Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada allah).”
2. Hukum Kurban
Bagi
umat islam,hukum kurban
adalah sunah muakad. Oleh karna itu,orang islam yang telah mampu menyembelih
kurban,tetapi tidak mau melaksanakannya, ia tercela dalam pandangan
agama.Rasulullah saw.bersabda yang artinya “Sesungguhnya menyembelih kurban itu
tidak wajib,tetapi sunah dari Rasulullah saw,(H.R. at Tirmizi:1427).
3. Waktu Penyembelihan Kurban
Waktu
pelaksanaan berkurban adalah tanggal 10 Zulhijah (Hari Idul Adha) atau pada
hari-hari tasytik berikutnya,yaitu tanggal 11,12,dan 13 Zulhijah. Penyembelihan
yang dilakukan diluar batas waktu tersebut hanyalah penyembelihan biasa,bukan
kurban.
Penyembelihan
itu dimulai dari selesai shalat idhul adha, bagi yang tidak melakukan shalat
hari raya idhul adha mereka harus memperkirakan dengan menungggu selesainya
shalat idhul adha dan khutbahnya dari masjid yang ada didaerahnya tersebut, dan
waktu berakhirnya berqurban saat terbenamnya matahari dihari raya tasyrik 13
zulhijjah. Sebaik - baik waktu menyembelih qurban setelah shalat idhul adha dan
khutbah dihari raya idhul adha.
4.
Syarat orang yang berkurban
a.
Seorang muslim atau muslimah
b.
usia baligh
c.
berakal
d.
mampu
e.
orang yang bermukim
5.
Syarat
binatang untuk kurban
Jenis binatang yang sah
untuk kurban adalah jenis binatang ternak yang dipelihara atau diternakan untuk
dimakan dagingnya. Binatang ternak tersebut meliputi empat macam,yaitu kambing
atau domba,sapi,kerbau,dan unta. Binatang ternak yang dipergunakan untuk
melaksanakan syariat kurban itu harus memenuhi dua syarat,yaitu cukup umur dan
tidak cacat. Adapun sifat binatang yang
tidak boleh disembelih yaitu :
·
Permata sebelah/buta
·
Pincang
·
Yang amat kurus karena penyakit
·
Berpenyakit yang parah
a. Ketentuan Umur Binatang Kurban
Binatang kurban itu
dikatakan cukup umur apabila telah mencapai umur yang ditentukan syarak.
·
Domba
sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah berganti gigi(Musinnah).
·
Kambing
biasa sekurang-kurangnya berumur dua tahun
·
Sapi
atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun
·
Unta
sekurang-kurangnya berumur lima tahun
b. Cacat Binatang kurban
Cacat binatang yang
menyebabkan tidak sah dipergunakan untuk berkurban ada empat macam,yaitu sakit
mata (buta),sakit-sakitan (tidak sehat),pincang kakinya,terlalu kurus,dan tua
sekali sehingga seakan tak bersumsum.
6. Kurban untuk lebih dari satu orang
Sebagaimana
pembayaran dam (denda) dalam ibadah haji,seekor kambing berlaku untuk satu
orang,sedangkan sapi atau unta berlaku untuk tujuh atau sepuluh orang.
7. Pemanfaatan Daging Kurban
Daging
kurban harus habis dibagikan kepada fakir miskin dan sebagian untuk dirinya
sendiri (yang berkurban) . penyembelihan hewan kurban atau pengurus kurban
boleh saja menerima daging kurban,tetapi bukan sebagian upah menyembelih atau
mengurus.
8.
Hiqmah Kurban
·
Kebaikan dari setiap helai rambut kurban
·
Berkurban adalah ciri keislaman seseorang
·
Ibadah kurban adalah salah satu yang paling baik
·
Berkurban adalah sebagian dari syiar agama islam
·
Mengenang ujian kecintaan dari allah kepada nabi ibrahim
2.2 AKIKAH
1. Pengertian Akikah
Akikah dalam bahasa arab berarti rambut
yang tumbuh dikepala anak yang baru lahir (bayi). Menurut istilah islam,akikah
berarri menyembelih binatang ternak berkenaan dengan kelahiran anak,sebagian
bukti rasa syukur kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat tertentu. Menurut
sunah Rasulullah saw.anak yang lahir laki-laki disembelih dua ekor
kambin,apabila anak yang lahir perempuan disembelihkan satu ekor kambing sapi.
2. Hukum Akikah
Akikah menurut sebagian ulama hukumnya
senah bagi orang tua yang melahirkan anaknya.seperti yang dikatakan dalam
sebuah hadist yaitu “Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang
disembelih baginya pada hari ketujuh,dicukur rambutnya,dan diberi nama.
Jenis dan syarat yang
sah untuk akikah tidak berbeda dengan syarat sah binatang untuk kurban,yaitu
binatang yang cukup umur dan tidak cacat. Jumlah binatang untuk akikah apabila
akikah ini berupa kambing atau domba,agak berbeda dengan kurban yang cukup satu
ekor.dalam akikah,ditentukan untuk anak laki-laki sabanyak dua ekor,sedangkan
untuk anak perempuan satu ekor.
3. Waktu dan tata cara Pelaksanaan
Akikah
Waktu pelaksanaan akikah sudah diatur
dalam islam, jadi tidak semua waktu dapat dilaksanakannya akikah. Akikah
sebaiknya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak sekaligus
memberi nama pada anak tersebut. Jika hari ketujuh telah berlalu,maka hendaklah
menyembelih pada hari keempat belas. Dan jika hari keempat belas terlewat juga,
maka hendaklah pada hari yang kedua puluh satu. Hal ini sebagai mana telah disebutkan
dalam hadist Rasulullah SAW “Aqiqah disembelih pada hari ketujuh ,keempat
belas,dan kedua puluh satu”(HR. Tirmidzi)
Adapun syarat dan tata cara pemotongan
hewan yang sah sebagai aqiqah juga sama dengan syarat hewan yang sah sebagai
qurban. Jumlahnya sesuai dengan hadist Rasulullah SAW, yang diriwayatkan oleh
Tirmidzi dan Ibnu majah adalah untuk laki-laki dua ekor sedangkan untuk anak
peempuan satu ekor.
Tata
cara pemotongan hewan aqiqah
·
Membaca basmalah
·
Membaca shalawat kepada nabi Muhammad SAW
·
Membaca takbir
·
Membaca doa aqiqah
·
Hewan aqiqah dihadapkan kearah kiblat
·
Menggunakan alat pemotong yang tajam,agar cepat mati
Jenis
dan syarat hewan aqiqah
a.
Jenis hewan yang sah untuk aqiqah adalah sebagai berikut:
·
Unta yang telah berumur 5 tahun
·
Sapi yang telah berumur 2 tahun
·
Kambing yang telah berumur 1 tahun
·
Domba atau biri-biri yang sudah berumur satu tahun atau telah lepas
giginya,sesudah berumur 6 bulan atau disebut dhan.
b.
Syaratnya yaitu sebagai berikut:
Hewan yang keadaannya
baik,yaitu matanya tidak buta sebelah, tidak pincang kakinya, tidak penyakitan,
tidak kurus, tidak terlalu tua, tidak dalam keadaan hamil atau baru
melahirkan,sebagaimana hadist Rasulullah SAW yang artinya “bahwasanya Rasulullah
Saw, memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua
ekor kambing yang umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing (HR.
Tirmidzi).
4.
Manfaat aqiqah dalam kehidupan sehari-hari:
Manfaat yang timbulkan karena adanya
pelaksanaan aqiqah,diantaranya sebagai berikut:
a.
Merupakan perwujudan rasa syukur kepada allah SWT, atas kehadiran
seorang anak dan keselamatannya mulai masih dalam kandungan sampai lahir
kedunia.
b.
Diharapkan akan menambah erat jalinan kasih sayang dan sikapa anak terhadap kedua orang tuanya
c.
Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dalam beragama
d.
Sebagai pelajaran bagi orang tua bahwa harus bertanggug jawab dalam
membesarkannya.
5. Perbedaan akikah dan
kurban
Perbedaan
kurban dan akikah ada 8 yaitu:
1.
Perbedaan tujuan
Tujuan berkurban yaitu untuk mengikuti atau
memperingati peristiwa yang dilakukan oleh nabi Ibrahim AS yang akan
mengkurbankan anaknya karena diminta oleh Allah. Sedangkan,tujuan akikah adalah
sebagai penebus orang tua terhadap lahirnya seorang anak atau bayi bagi mereka.
2.
Perbedaan penerima daging
Daging kurban hanya diperkenakan untuk dibagi kepada
mereka yang tergolong fakir dan miskin. Sedangkan daging akikah boleh dibagikan
kepada siapa saja.
3.
Perbedaan wujud daging
Daging kurban dibagikan ketika dalam keadaan
mentah,sedangkan daging akikah dapat dibagikan dalam keadaan telah dimasak.
4.
Perbedaan waktu dan jumlah pelaksaan
Kurban dapat dilakukan pada bulan Dzulhijjah tepatnya
pada tanggal 9,10,11,12 Dzulhijjah.sedangkan akikah hanya dilakukan sekali
seumur hidup,tepatnya pada pada hari ketujuh setelah bayi lahir.
5.
Perbedaan jenis hewan
Saat kurban hewan yang boleh disembelih adalah semua
hewan berkaki empat yng halal dagingnya seperti, sapi, kerbau, kambing, unta,
rusa, dan lain sebagainya. Sedangkan hewan yang boleh disembelih saat akikah
hanyalah kambing.
6.
Perbedaan aturan jumlah hewan
Pada saat kurban seseorang dapat menyembelih 1 ekor
kambing untuk kurban dirinya, sedangkan jika yang disembelih adalah hewan besar
maka kurban dapat diatas namakan oleh 7 orang. Berbeda dengan akikah,aturan
akikah sendiri adalah satu ekor kambing untuk penebus bayi perempuan dan dua
ekor kambing untuk penebusan seorang bayi laki-laki.
7.
Perbedaan upah penyembelih
Seseorang yang menyembelih hewan kurban tidak
diperkenenkan meminta upah. Sedangkan penyembelihan hewan yang diakikah boleh
meminta atau menerima upah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Qurban
adalah penyembelihan pada hari raya idul adha pada tanggal 10 Dzulhijjah hari
tasyrik yakni tanggal 11,12,dan 13 Dzulhijjah. Ibadah berkurban adalah tujuan
kita untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Apabila kita menyembelihan hewan
kurban bertepatan pda tanggal 13 Dzujhijjah setelah terbenamnya matahari,maka
itu tidak termasuk kurban. Akan tetapi sedekah biasa
Akikah
adalah menyembelih hewan (kambing) pada hari ke 7,14, atau 21 setelah kelahiran
anak. Hukum akikah adalah sunah muakad,bagi orang tua yang telah dianugrahi
seorang anak. Jadi, orang tua harus melakukan akikah sebagai rasa syukur yang
telah dianugrahi seorang anak. Hewan (kambing) untuk anak seorang
laki-laki,maka kambingnya harus 2,dan untuk anak perempuan maka hewan (kambing)
yang harus dikeluarkan 1.
DAFTAR PUSTAKA
Ibrahim,2017,Penerapan
Fikih,Solo:PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri
Hasmand, Febrian,2015,Minhajul Muslim,Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق