BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Begitu gencarnya gerakan-gerakan yang mudah menganggap bid’ah dari
amaliyah orang-orang Islam yang berpaham Ahlussunah waljama’ah yang sudah
dilakukan sejak zaman dahulu sampai sekarang. Mereka berdasarkan pada pemahaman
tekstual satu Hadits dan panndangan yang sempit, dengan tanpa dikaitkan dengan
hadits yang lain sehingga menyimpulakan dan menghukumi bahwa semua bid’ah tanpa
kecuali itu sesat, dan setiap perkara yang sesat itu masuk neraka.
Dampaknya
sangat luar biasa dan sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan beragama
bagi generasi-generasi muda yang mudah terombang ambing arena tidak tahu dasar
hukumnya.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari latar
belakang di atas maka dapat diperoleh rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa pengertian Bid’ah ?
2.
Apa saja macam-macam bid’ah itu ?
3.
Bagaimana cara menghadapi bid’ah?
C.
TUJUAN
Dari perumusan
masalah diatas maka diperoleh tujuan pembuatan makalah sebagai berikut :
1.
Menjelaskan pengertian bid’ah
2.
menyebutkan macam-macam bid’ah
3.
menjelaskan cara menghadapi bid’ah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN BID’AH
Bid’ah secara bahasa adalah sesuatu yang diada adakan dalam bentuk
yang belum ada contoh sebelumnya atau perkara baru atau menciptakan sesuatu
yang baru tanpa ada contoh terlebih dahulu.sedangkan secara istilah bid’ah
adalah mengerjakan sesuatu yang belum ada pada masa Rasulallah SAW.[1]
Ibnu Manzhur berkata: “Bada‘asy syai-a, yabda‘uhu bad‘an
wabtada‘ahu; artinya menciptakan sesuatu atau mengawali penciptaan sesuatu.
Badda‘ar rakiyyah, artinya menggali sumur dan membuatnya. Al-Badii‘u dan
al-bid‘u, artinya sesuatu yang menjadi awal permulaan.
Sedangakan menurut Wikipedia ensiklopedia bebas Bid’ah secara
bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya.(Dalam Al Mu’jam Al
Wasith, 1/91, Majma’ Al Lugoh Al ‘Arobiyah-Asy Syamilah)
Hal
ini sebagaimana dapat dilihat dalam firman Allah,
“Allah Pencipta langit dan bumi.” (QS. Al
Baqarah [2] : 117, Al An’am [6] : 101),
maksudnya adalah mencipta (membuat) yang mana
tidak ada contoh pada sebelumnya.
Juga
firman-Nya,
قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ
“Katakanlah:
‘Aku bukanlah yang menyampaikan hal yang baru di antara rasul-rasul’.” (QS. Al
Ahqaf [46] : 9) ,
Maksudnya aku bukanlah Rasul pertama yang diutus ke dunia ini dan
menyampaikan hal Baru (Melainkan Tauhid yang sama seperti Pendahuluku). Lisanul
‘Arob, 8/6 -Asy Syamilah
Definisi bid’ah secara istilah yang paling bagus adalah definisi
yang dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam Al I’tishom. Beliau mengatakan
bahwa bid’ah adalah “Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang
dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syari’at (ajaran Islam),
yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah
kepada Allah Ta’ala”[2]
Menurut Imam Sya fi’i ia
berpendapat bahwa bid’ah terbagi menjadi dua, yaitu bid’ah mahmudah ( yang
terpuji) dan bid’ah madzmumah (yang tercela). Pendapat beliau ini berlaku nagi
semua ha yang baru yang terjadi setelah Rasulullah SAW dan zaman Khulafaur
Rasyidin. Hal-hal yang baru (muhdatsat)
itu ada dua.
Pertama, hal baru yang bertentangan
dengan Al-quran, sunah, atsar maupun ijma’. Inilah bid’ah yang sesat.
Kedua, segala hal baru yang baik
dan tidak bertentangan dengan Al-quran, sunah, ijma’,atsar. Hal baru ini
merukapan bid’ah yang tidak tercela.
Mengapa
Imam Syafi’i berpendapat demikian, sedangkan Rasulullah SAW telah bersabda yang
artinya :
“barang siapa telah diberi
oleh Allah, maka tiada siapapun yang dapat menyesatkannya. Dan barang siapa
disesatkan oleh Allah, maka tiada siapapun dapat memberinya hidayah (petunjuk).
Sesungguhnya sebaik-baiknya ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baiknya
petunjuk adalah Muhammad, dan seburuk-buruknya perkara adalah muhdastat
(hal-hal baru), dan semua muhdats (yang baru) adalaha bid’ah dan semua bid’ah
adalah sesat tempatnya adalah beraka (HR Nasa’i)
a)
Penjelasan pertama, dalam hadits tersebut Rasulullah SAW menjelaskan hal baru apa yang sesat, beliau
menyatakan semuanya sesat. Sehingga, jika hadits tersebut dipahami secara
langsung dan tidak ditafsirkan, semua hal baru dalam permasalahan dunia maupun
agama adalah sesat dan pelakunya msuk neraka. Ternyata setelah dihadapkan pada
pertanyaan seperti ini, mereka akan mengatakan bahwa semua yang tersebut
seperti pengeras suara, berbagai sarana transportasi dan lain sebagainya adalah
bid’ah dunyawiyyah. Bid’ah seperti ini
tidak sesat yang sesat hanyalah bid’ah
diniyah (keagamaan). Sungguh aneh bukan jika sebelumnya mereka bersikukus
memaknai hadits tersebut secara lahiriah yang menyatakan bahwa semua bid’ah
adalah sesat, serta menganggap pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan
bid’ah sayyiah sebagai sesuatu yang di paksakan dan bertentangan dengan hadits
Rasulullah Saw, kini mereka sendiri
membagi bid’ah itu menjadi dua bid’ah keduniaan dan bid’ah keagamaan.
b)
Penjelasan kedua, dalam hadits Rasulullah menyatakan bahwa kullu
bid’atin dhalalatun, yang jika diterjemahkan secara tekstual akan berarti semua
bid’ah adalah sesat. Yang menjadi pertanyaan benarkah kata kullu bermakna semua ? didalam Al-quran kenyataanya
kata kullu tidak berarti semua. Inilah
yang dapat menjelaskan bahwa tidak semua bid’ah itu sesat. Dan kata kullu bid’atin dhalalatun, dapat diartikan
semua bid’ah itu sesat kecuali yang dari
Al-quran dan As-sunah.
c)
Penjelasan ketiga, Rasulullah Saw selalu mendorong umatnya untuk
melaksanakan semua perintah Allah, menjahui larangan-Nya serta menghidupkan
selalu sunah-sunah beliau. Tentunya setiap zaman memiliki cara dakwah
tersendiri dan setiap masyarakat memiliki adat yang berbeda. Oleh karena itu
jangan gegabah dan tergesa-gesa menuduh bahwa suatu hal yang tidak ada pada
zaman Rasulullah Saw dan para sahabat sebagai bid’ah sesat yang harus
diperangi. Tetapi dengan kedewasaan berpikir, jika memang tidak bersumber dari
Al-quran dan Al-hadits, mari bersama-sama kita dakwah dengan cara bijaksana dan
nasihat yang baik. Dan jika memang ada sumbernya dari Al-quran dan Al-hadits
mari kita dukung bersama sebagai sarana menghidupkan ajaran Rasulullah Saw.
B.
MACAM-MACAM BID’AH
Bid’ah dibagi menjadi dua yaitu Bid’ah Hasanah dan Bid’ah Madmumah.
1.
Bid’ah hasanah (bid’ah baik)
Bid’ah hasanah adalah suatu pendapat
para imam yang memberi petunjuk, yang sesuai dengan Al-qur’an dan assunah,
dilihat dari sisi mendahulukan yang lebih bermanfaat dan lebih maslahah.
Contoh bid’ah hasanah yang dilakukan para sahabatantara lain:
a)
Membukakan al-qur’an.
b)
Solat tarawih berjamaah.
c)
Adzan pertama pada hari jum’at.
Contoh lain dari bidah hasanah
adalah khutbah yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, mebuka suatu acara
dimulai dengan basmalah dibawah komando seseorang, memberi nama pengajian
denganistilah kuliah subuh, atau titian senja, menambah bacaan SUBHANAHU
WATA’ALA ( yang diringkasmenjadi SWT) setiap ada kata Allah dan SALLALLAHU
ALAIHI WASALLAM (yang disingkat SAW) setiap ada kata Muhammad menjalankan
bid’ah khasanah mendapatkan pahala dari Allah.
Setiap kebaikan yang belum pernah
ada pada nabi SAW, merupakan tindakan baru yang baik (bid’ahhasanah), yang mana
jika dilaksanakan, maka orang yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala.
Sesuatu hal baru, yang ada landasan dalil dalam syara’, bukan termasuk bid’ah
Imam Syafi’i berkata “ setiap
sesuatu hal yang baru , yang ada landasan dalil dalam syara’ , maka hal
tersebut bukan termasuk bid’ah, meskipun belum pernah diamalkan oleh ulama’
salaf.[3]
2.
Bid’ah madmumah ( bid’ah buruk )
Bid’ah madzmumah adalah setiap hal
yang tidak sesuai dengan Al-qur’an dan as-sunnah atau yang berbeda dengan
kesepakataan para imam (ijma’), seperti aliran sesat, keyakinan yang menyimpang
dan beda dengan hal-hal yang menjadi pegangan prinsip ahlussunnah waljama’ah,
yang mengandung unsur negatif dan dapat merusak ajaran dan norma agama Islam.
Sesuai dengan Hengan hadis nabi:
مَنْ
ابْتَدَعَ بِدْعَةً ضَلاَلَةً لاَ تُرْضِي اللهَ وَرَسُوْلَهُ كَانَ عَلَيْهِ
مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
Artinya: siapa saja yang berbuat
bid’ah yang sesat, yang Allah dan rasul-Nya tidak meridloinya, maka dia akan
mendapatkan dosa orang yang melakukan hal tersebut dengan tanpa mengurangi dosa
mereka. (HR. Ibnu majah dan turmudzi)
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هذَا مَا لَيْسَ
مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ (رواه البخاريّ ومسلم
“Barang siapa yang berbuat sesuatu
yang baru dalam syari'at ini yang tidak sesuai dengannya, maka ia tertolak”.(HR.
al-Bukharidan Muslim).
Sebagian besar ulama membagi Bid’ah menjadi lima macam:
1)
Bid’ah Wajibah,
Yakni bid’ah yang dilakukan untuk
mewujudkan hal-hal yang diwajibkan oleh syara’. Seperti mempelajari ilmu Nahwu,
Sharaf, Balaghah dan lain-lain.Sebab, hanya dengan ilmu-ilmu inilah seseorang
dapat memahami al-Qur’an dan hadist Nabi Muhammad SAW secara sempurna.
2)
Bid’ah Muharramah
Yakni bid’ah yang bertentangan
dengan syara’. Seperti madzhab Jabariyyah dan Murji’ah.
3)
Bid’ah Mandubah
Yakni segala sesuatu yang baik, tapi
tak pernah dilakukan pada masa Rasulullah SAW. Misalnya, shalat tarawih secara
berjamaah, mendirikan madrasah dan pesantren.
4)
Bid’ah Makruhah
Yakni hal-hal baru yang erat
hubungannya dengan hokum makruh seperti menghiasi masjid dengan hiasan yang
berlebihan, membaca basmalah sebelum merokok.
5)
Bid’ah Mubahah
Yakni hal baru yang tidak
bertentangan dengan al-qur’an dan al-hadis, serta tidak dianjurkan oleh
keduanya, seperti berjabatan tangan setelah shalat dan makan makanan yang
lezat.
C.
BAHAYA PERBUATAN BID’AH
Sesungguhnya bahaya perbuatan bid’ah itu amatlah banyak
kerusakannya. Dan banyaknya kerusakan dan bahaya yang muncul dari bid’ah,
diantaranya adalah:
Barangsiapa yang beramal tanpa adanya tuntunan dari kami, maka
amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim)
Sungguh merugi pelaku bid’ah. Sudah beramal banyak tapi ternyata
ditolak. Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang
orang-orang yang paling merugi perbuatannya?" Yaitu orang-orang yang telah
sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka
bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS. Al Kahfi: 103-104)
ö@è%
ö@yd
Lälã¤Îm7t^çR
tûïÎy£÷zF{$$Î/
¸x»uHùår&
ÇÊÉÌÈ
tûïÏ%©!$#
¨@|Ê
öNåkß÷èy
Îû
Ío4quptø:$#
$u÷R9$#
öNèdur
tbqç7|¡øts
öNåk¨Xr&
tbqãZÅ¡øtä
$·è÷Yß¹
ÇÊÉÍÈ
Sesungguhnya Allah menghalangi
taubat dari setiap ahli bid’ah” (HR. Ibnu Abi ‘Ashim, dikuatkan dari
jalur Anas bin ‘Iyadl Al Laits Al Madani. Dishahihkan Al Albani dalam Ash
Shahihah dan Shahih At Targhib wat Tarhib juz I hlm. 97)
Mengapa bisa demikian? Karena perbuatan bid’ah yang dianggap baik
maka pelakunya akan sulit keluar dari bid’ah tersebut.
Sufyan Ats Tsauri
berkata, “Bid’ah itu lebih disukai Iblis dibandingkan dengan maksiat biasa.
Karena pelaku maksiat itu lebih mudah bertaubat. Sedangkan pelaku bid’ah itu
sulit bertaubat” (Talbis Iblis, hlm. 22)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Oleh karena itu para imam
seperti Sufyan Ats Tsauri dan lainnya menyatakan bahwa sesungguhnya bid’ah itu
lebih dicintai iblis daripada maksiat karena pelaku bid’ah tidak diharapkan
taubatnya sedangkan pelaku maksiat diharapkan taubatnya. Makna ucapan mereka
bahwa pelaku bid’ah tidak diharapkan taubatnya karena seorang mubtadi’ yang
menjadikan bid’ahnya sebagai Dien yang tidak disyariatkan Allah dan Rasul-Nya
telah tergambar indah baginya amal jeleknya itu sehingga ia memandangnya baik.
Maka ia tidak akan bertaubat selama dia memandangnya sebagai perkara yang baik.
Karena awal taubat itu adalah pengetahuan bahwa perbuatannya itu jelek sehingga
dia mau bertaubat. Atau perbuatannya meninggalkan kebaikan yang diperintahkan,
baik perintah wajib maupun mustahab agar dia bertaubat darinya dengan
melaksanakan perintah tersebut. Selama dia memandang perbuatannya itu baik
padahal jelek, maka dia tidak akan bertaubat.” (Majmu’ Fatawa juz 10 hlm. 9)
Bid’ah hakiki
Adalah hal baru yang ada dalam
agama dengan tidak berdasar pada dasar-dasar yang telah ada dalam agama
atau pada cabang-cabang agama. Artinya hal baru tersebut tidak berdasar dalil
syara’ baik dari al-Quran, As Sunnah ataupun ijma’.
Hal baru ini murni buatan manusia dan dimasukan kedalam agama
dengan tujuan tertentu oleh pelakunya. Tujuannya bisa benar dan bisa juga
salah. Contoh; membangun kuburan/memasang kubah diatasnya, menghias masjid.
Semua itu adalah bid’ah karena tidak ada dasar rujukannaya dalam Al-Quran, As
Sunnah atau ijma’. Bahkan syara’ mengharamkannya, melarang dan memberikan
ancaman jika melakukannya.
Adalah apa-apa yang dibuat-buat dalam agama yang ada dalil nya dari
Al-Quran, As Sunnah atau Ijma’ yang mana keberadaannya disandarkan kepada
salah-satu dari ketiganya itu, akan tetapi ia merupakan bid’ah dilihat dari
sisi bahwa ia adalah tambahan terhadap apa yang telah disyariatkan oleh Allah
dan Rasul-Nya.
D.
CARA MENGHADAPI BID’AH
Menghadapai bid’ah yang menyesatkan ini, kita wajib melakukan
sesutu untuk menghentikannya. Cara efektif dalam menghadapi bid’ah adalah lewat
bentuk-bentuk pengingkaran / penolakan dengan hikmah (bijak), bashirah
(ketajaman mata hati), dialog yang sehat dan metode-metode lain yang tidak
menimbulkan bid’ah yang lebih besar dari yang hendak dihapuskan.
Metode efektif menghadapi bid’ah adalah metode yan dapat diukur
tingkat pencapaiannya dengan biaya yang paling ringan dan korban yang paling
minimal. Sarana dan cara menghadapi bid’ah
tidak baku dan kaku, tetapi berkembang sesuai dengan situasi, ruang dan
waktu bid’ah itu muncul.
Rasulullah saw telah memberikan teladan dalam menghadapi bid’ah
dengan hikmah dan bashirah agar tidak menimbulkan bid’ah yang lebih besar lagi.
Dalam ruang dan waktu yang berbeda diperlukan sikap yang berbeda. Rasulullah
membedakan sikapnya dalam menghadapi bid’ah di Makkah, di Madinah dan di Makkah
seusai Fathu Makkah. Hal ini bisa kita lihat dari sikap Nabi terhadap berhala yang ada di
sekitar Ka’bah, antara sebelum hijrah dan sesudah fathu Makkah. Dan adakah yang lebih bid’ah dibandingkan dengan
berhala di sekeliling Ka’bah.
Selain itu hanya iman yang bisa mengatasi berbagai Bid’ah dan semua
kemelut dalam kehidupan ini,karena ilmu dan teknologi yang canggih sekalipun
tidak berdaya menghadapi kepentingan – kepentingan duniawi. Kegelisahan,
keraguan, kecurigaan hanya akan hilang oleh iman.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1)
Bidah merupakan pelanggaran yang sangat besar dari sisi melampaui
batasan-batasan hukum Allah dalam membuat syariat, karena sangatlah jelas bahwa
hal ini menyalahi dalam meyakini kesempurnaan syariat.Menuduh Rasulullah
Muhammad SAW menghianati risalah, menuduh bahwa syariat Islam masih kurang dan
membutuhkan tambahan serta belum sempurna. Jadi secara umum dapat diketahui
bahwa semua bid’ah dalam perkara ibadah/agama adalah haram atau dilarang sesuai
kaedah ushul fiqih bahwa hukum asal ibadah adalah haram kecuali bila ada perintah
dan tidaklah tepat pula penggunaan istilah bid’ah hasanah jika dikaitkan dengan
ibadah atau agama sebagaimana pandangan orang banyak.
2)
Analisis tentang Bid’ah dapat dipergunakan untuk menambah
pengetahuan tentang agama islam bagi masyarakat.
3)
Berkaitan dengan moral dan peran manusia,maka penyebab yang paling
dominan sebagai penyebab terjadinya Bid’ah yaitu tidak adanya pemahaman dan
komitmen agama yang baik dikalangan masyarakat.
4)
Iman kita dapat dirusak oleh perbuatan-perbuatan yang mendekati
Bid’ah.
5)
Iman memiliki fungsi dan hikmah yang besar bagi kehidupan untuk
melenyapkan Bid’ah.
B.
SARAN
1)
Setelah disadari bahwa Bid’ah kesalahan yang besar yang menyalahi
hukum-hukum Allah dan tidak diajarkan dalam agama Islam maka hendaklah
masyarakat mampu meramu pendidikan agama Islam yang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diajarkan dalam agama islam.
2)
Diharapkan dengan adanya makalah ini pembaca akan lebih dapat
mencari tahu tentang bid’ah yang
diwajibkan dan diharamkan.
3)
Masyarakat hendaknya mampu mengadakan penelitian-penelitian sederhana yang bertujuan untuk menemukan
formula-formula baru bagi system
pembelajaran agam islam yang lebih inovatif untuk meningkatkan mutu pendidikan tentang agama islam yang
menambah dan memperkuat iman kita terhadap Allah.
DAFTAR PUSTAKA
H.
Taufiqul Hakim, Bid’ah hasanah, Jepara:PP Darul Falah, 2015
Asyur,Musthafa.1995.Amalan
baru dalam pandangan iman as suyutr.Surabaya:Darul
Hikmah.
Dr.Muhammad.2006Dzikir Berjamaah antara sunah
dan bid’ah.Solo:Daru alhidayah an-
Nabawi
Hasan,ali.2000.Membedah akar bid’ah.Jakarta
Timur:Pustaka Al Kautsar.
Shobron Sudarno.2005.Studi Islam 3.Surakarta
: LPD,UMS.
Zuhdi Najmuddin.M. Dan Shobahiya
Mahasri.2006.Ber-Islam.Surakarta : LPD,UMS.
Shobahiya Mahasri dan Rosyadi
Imron.2005.Studi Islam 1.Surakarta : LPD,UMS.
Https://id.wikipedia.org/wiki/Bidah. Diakses
pada tanggal 19/09/2018 Pukul 21.15WIB
ليست هناك تعليقات:
إرسال تعليق